Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan
Sidang demi sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang demi sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir.
Deretan fakta-fakta baru kasus sang guru honorer dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itupun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
Dalam kasus ini, Supriyani yang merupakan guru salah satu SD negeri dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid.
Korban merupakan murid kelas 1 SD berinisial M, anak dari pasangan Aipda WH dan ibu NF.
Ayah korban menjabat Kepala Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Kasus inipun bergulir di pengadilan dengan sidang lanjutan kembali berlangsung pada Senin (03/11/2024).
Persidangan lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum guru Supriyani.
Baca juga: Perbedaan Keterangan Saksi Anak saat Sidang, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Bak Buka Fakta Sebenarnya
Sidang kasus guru honorer yang dituduh menganiaya muridnya itu sudah bergulir di PN Andoolo sejak Kamis, 24 Oktober 2024 lalu, diawali pembacaan dakwaan.
Kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa, sidang putusan sela, serta berlanjut pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan selanya, Selasa (29/10/2024), majelis hakim menolak eksepsi guru Supriyani.
Pada hari yang sama, JPU menghadirkan tiga saksi anak yang salah satunya terduga korban yakni M, dua lainnya teman sekelasnya.
Kemudian pada sidang keempat, Rabu (30/10/2024), JPU hadirkan orang tua M, Aipda WH, dan ibu FN, sebagai saksi.
Selanjutnya, 3 saksi dari pihak sekolah yakni kepala SD negeri di Kecamatan Baito, Sana Ali, wali kelas M, Lilis, serta guru kelas 4.
Sidang kasus guru Supriyani dipimpin hakim ketua, Stevie Rosano, dan 2 hakim anggota Vivy Fatmawati Ali serta Sigit Jati Kusumo.
JPU dipimpin Ujang Sutisna yang juga Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.