Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
JPU mempertanyakan soal isu uang Rp 15 juta pada kasus guru Supriyani kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal isu uang Rp 15 juta pada kasus guru Supriyani kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Persidangan kelima ini digelar di PN Andoolo Konawe Selatan, Sultra, Senin (4/11/2024).
Dalam persidangan dengan agenda masih pemeriksaan saksi tersebut, sosok Kades Wonua Raya, Rokiman turut hadir.
Rokiman menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Seperti diketahui, kasus guru honorer Supriyani terus bergulir di meja persidangan.
Memasuki sidang kelima, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.
Salah satunya adalah sosok Rokiman yang turut hadir sebagai saksi.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Kapolsek Baito dengan Uang Damai Kasus Supriyani, Jadi Awal Kebohongan Kades
Ia berperan awalnya hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah.
Di mana, kedua warganya tersebut adalah guru honorer Supriyani dan Aipda WH, orangtua D korban.
Supriyani dituduh orangtua D melakukan penganiayaan pada April 2024.
Sehingga membuat D, memiliki luka pada bagian belakang paha.
Pada proses mediasi itu, terdengarlah sejumlah isu permintaan uang.
Kades yang turut terseret dalam isu tersebut turut dicecar JPU.
JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp 15 juta apakah sebelumnya sudah diketahui oleh Kades.
"Pernah nda saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada nda?," tanya JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.