Profil 3 Hakim Tangani Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan, Pangkat Penata Muda Tingkat I
Profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan. Ketiganya berpangkat Penata Muda Tingkat I.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim. (*)
(Surya.co.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.