Profil 3 Hakim Tangani Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan, Pangkat Penata Muda Tingkat I

Profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan. Ketiganya berpangkat Penata Muda Tingkat I. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Semua hakim tersebut berpangkat Penata Muda Tingkat I. Mulai dari Ketua Majelis Hakim dan anggotanya masih berpangkat yang sama. Penata Muda Tingkat I adalah pangkat dan golongan PNS yang termasuk dalam golongan IIIb. 

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim. (*)

(Surya.co.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved