Profil 3 Hakim Tangani Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan, Pangkat Penata Muda Tingkat I
Profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan. Ketiganya berpangkat Penata Muda Tingkat I.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 211.785.571 yang dilaporkan ke e-LHKPN pada tahun 2023.
3. Hakim Sigit Jati Kusumo (Anggota Hakim)
Tak banyak informasi tentang Hakim Sigit Jati Kusumo di dunia maya.
Melansir dari laman PN Andoolo, Sigit saat ini berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b.
Sejak ditugaskan sebagai hakim, PN Andoolo adalah lokasi penugasan pertamanya.
Sigit memiliki harta kekayaan Rp 558.000.000 yang dilaporkan ke e-LHKPN pada tahun 2023.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).
Mengutip pemberitaan Kompas.id, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.
Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.
Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.
Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.