Profil 3 Hakim Tangani Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan, Pangkat Penata Muda Tingkat I
Profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan. Ketiganya berpangkat Penata Muda Tingkat I.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Semua hakim tersebut berpangkat Penata Muda Tingkat I.
Mulai dari Ketua Majelis Hakim dan anggotanya masih berpangkat yang sama.
Penata Muda Tingkat I adalah pangkat dan golongan PNS yang termasuk dalam golongan IIIb.
Lantas siapa-siapa saja para hakim yang menangani kasus guru aniaya murid ini?
Untuk diketahui, persidangan kasus Supriyani seorang guru yang dituding menganiaya murid yang merupakan anak polisi ini digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan.
Baca juga: Profil Surunuddin Bupati Terkaya di Sultra Copot Camat Baito Bantu Supriyani, 2 Anaknya Maju Pilkada
Total persidangan sudah dijalankan sebanyak empat kali hingga hari ini, Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus ini, tiga hakim bertugas dalam persidangan.
"Mereka yang bertugas, Stevie Rosano SH, Vivi Fatmawaty Ali SH MH, dan Sigit Jati Kusumo SH," dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Nursinah, SH MH, Humas PN Andoolo, Rabu (30/10/2024).
Stevie berugas sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu dua hakim yang lain adalah anggota.
Menurut Nursinah para hakim tersebut bertugas di PN Andoolo.
Untuk Stevie Rosano sudah bertugas sekitar satu tahun.
Sementara untuk Vivi dan Sigit sudah di PN Andoolo sejak 4 tahun lalu.
Sigit sejak ditugaskan menjadi hakim langsung ditempatkan di PN Andoolo.
"PN Andoolo adalah penugasan pertama pak Sigit sebagai hakim," tuturnya.
Simak profil lengkap ketiga hakim yang bertugas di PN Andoolo Konawe Selatan tangani kasus Supriyani dihimpun dari berbagai sumber:
1. Stevie Rosano (Majelis Hakim)
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.
Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.
Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.
Baca juga: Diungkap saat Sidang, Guru Supriyani Awalnya Tak Ingin Dipolisikan Ibu Korban Tapi Hal Ini Pemicunya
Kasus terbaru yang ditanganinya adalah Kasus bu guru Supriyani yang sedang viral di media sosial.
Stevie Rosano memiliki harta kekayaan Rp 2.305.000.000
Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tertanggal 10 Januari 2024.
2. Vivi Fatmawaty (Anggota Hakim)
Disapa Vivi, menjabat PNS usai lolos seleksi pada 2017 lalu, penempatan di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
2 tahun 6 bulan mengabdi di Jawa Timur, dirinya kemudian pindah di Konawe Selatan.
Tercatat pula Vivi Fatmawaty merupakan lulusan S1 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Lalu melanjutkan jenjang S2 di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Sementara sang suami merupakan seorang hakim di PN Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 211.785.571 yang dilaporkan ke e-LHKPN pada tahun 2023.
3. Hakim Sigit Jati Kusumo (Anggota Hakim)
Tak banyak informasi tentang Hakim Sigit Jati Kusumo di dunia maya.
Melansir dari laman PN Andoolo, Sigit saat ini berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b.
Sejak ditugaskan sebagai hakim, PN Andoolo adalah lokasi penugasan pertamanya.
Sigit memiliki harta kekayaan Rp 558.000.000 yang dilaporkan ke e-LHKPN pada tahun 2023.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).
Mengutip pemberitaan Kompas.id, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.
Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.
Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.
Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim. (*)
(Surya.co.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.