Profil 3 Hakim Tangani Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan, Pangkat Penata Muda Tingkat I

Profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan. Ketiganya berpangkat Penata Muda Tingkat I. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Semua hakim tersebut berpangkat Penata Muda Tingkat I. Mulai dari Ketua Majelis Hakim dan anggotanya masih berpangkat yang sama. Penata Muda Tingkat I adalah pangkat dan golongan PNS yang termasuk dalam golongan IIIb. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil tiga hakim yang menangani kasus viral guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Semua hakim tersebut berpangkat Penata Muda Tingkat I. 

Mulai dari Ketua Majelis Hakim dan anggotanya masih berpangkat yang sama. 

Penata Muda Tingkat I adalah pangkat dan golongan PNS yang termasuk dalam golongan IIIb.

Lantas siapa-siapa saja para hakim yang menangani kasus guru aniaya murid ini? 

Untuk diketahui, persidangan kasus Supriyani seorang guru yang dituding menganiaya murid yang merupakan anak polisi ini digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan. 

Baca juga: Profil Surunuddin Bupati Terkaya di Sultra Copot Camat Baito Bantu Supriyani, 2 Anaknya Maju Pilkada

Total persidangan sudah dijalankan sebanyak empat kali hingga hari ini, Rabu (30/10/2024). 

Dalam kasus ini, tiga hakim bertugas dalam persidangan.

"Mereka yang bertugas, Stevie Rosano SH, Vivi Fatmawaty Ali SH MH, dan Sigit Jati Kusumo SH," dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Nursinah, SH MH, Humas PN Andoolo, Rabu (30/10/2024). 

Stevie berugas sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu dua hakim yang lain adalah anggota. 

Menurut Nursinah para hakim tersebut bertugas di PN Andoolo

Untuk Stevie Rosano sudah bertugas sekitar satu tahun. 

Sementara untuk Vivi dan Sigit sudah di PN Andoolo sejak 4 tahun lalu. 

Sigit sejak ditugaskan menjadi hakim langsung ditempatkan di PN Andoolo

"PN Andoolo adalah penugasan pertama pak Sigit sebagai hakim," tuturnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved