Pilkada Konawe Utara
Netralitas ASN Konawe Utara Jadi Sorotan Bawaslu di Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Konawe Utara menggelar sosialisasi pengawasan tahapan Pilkada 2024 di Sawa Beach, Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Jumat (18/10/2024).
Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Konawe Utara (Bawaslu Konut) menggelar sosialisasi pengawasan tahapan Pilkada 2024 di Sawa Beach, Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri camat, lurah, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari tujuh kecamatan di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kecamatan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini meliputi Kecamatan Molawe, Lasolo, Lasolo Kepulauan, Wawolesea, Lembo, Sawa, dan Motui.
Bawaslu Konut selaku penyelenggara kegiatan menghadirkan dua pemateri dengan tema berbeda dalam sosialisasi tersebut.
Adapun pemateri pertama, Abdi Mahatma Riodha selaku Presidium Pemantauan Pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), membawakan materi dengan tema "Analisis Sosial dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024".
Baca juga: Konawe Utara 3 Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Diungkap Bawaslu Sulawesi Tenggara
Abdi Mahatma Riodha menekankan larangan berkampanye kepada ASN dan Aparat Pemerintah selaku instrumen negara.
"ASN salah satu instrumen negara yang dilarang menjadi bagian dari tim-tim pemenangan kandidat, termasuk bapak/ibu kepala desa, dan camat," jelas Abdi.
"Melarang warganya untuk ikut si A jangan si B atau sebaliknya, atau ketika kandidat mau datang ke tempat kita, kita larang dan halangi, itu potensi pidananya keras," lanjutnya.
Selain itu, Abdi juga menjelaskan beberapa pelanggaran jelang Pilkada 2024 oleh pengguna sosial media yang berstatus ASN, atau aparat pemerintah.
Jadi pelanggaran tersebut di antaranya berkomentar cenderung mendukung salah satu kandidat dalam postingan foto, dan like (menyukai) foto atau postingan kampanye.
Baca juga: Daftar Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu se-Sulawesi Tenggara
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO), Asri Sarif membawakan materi kedua dengan tema "Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang dan Politisasi Sara".
Asri Sarif memaparkan tentang jerat hukum untuk setiap pelanggaran pada proses pemilihan.
"Kalaupun tidak dilibatkan, tapi keinginan untuk turut serta ikut kampanye, mendukung salah satu paslon itu adalah inisiasi dirinya sendiri, maka ada Pasal 188 yang menjerat si ASN atau si Kepala Desa," jelas Asri Sarif.
Menurutnya, pemahaman terkait aturan tersebut sangat penting untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye.
Asri Sarif juga menuturkan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah Bawaslu mengorganisir setiap lapisan masyarakat untuk mencegah segala potensi pelanggaran Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Pemkot Tak Sukai dan Komentari Postingan Medsos Calon Kepala Daerah
"Ini adalah bagian dari Bawaslu mencoba mengorganisir setiap lapisan masyarakat untuk turut membantu mencegah segala macam potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Pemkot Tak Sukai dan Komentari Postingan Medsos Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Bawaslu Setop Kasus Dugaan Politik Uang Paslon Gubernur Sultra dan Kumpul Kades: Tak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Satu ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada Kendari, Bawaslu: Buktinya Sudah Kami Limpahkan ke BKN |
![]() |
---|
Masuk Daerah Rawan Pilkada 2024, Bawaslu Baubau Sosialisasi Peta Kerawanan ke Camat hingga Pelajar |
![]() |
---|
Bawaslu Muna Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.