Pilkada Muna
Bawaslu Muna Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Masih Diselidiki
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menerima 12 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menerima 12 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Muna, Mustar mengatakan dari 12 laporan yang mereka terima, satu di antaranya merupakan hasil temuan dari Panwascam.
Saat ini, kata Mustar, pihaknya sedang melakukan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan mengenai temuan dari Panwascam.
Baca juga: Paslon Gubernur Sulawesi Tenggara Dilapor ke Bawaslu Sultra Dugaan Politik Uang dan Kumpulkan Kades
"Kita sudah mengirimkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi yang didampingi Gakkumdu," katanya, Rabu (9/10/2024).
Untuk itu, Mustar mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas karena dapat berujung pidana pemilihan umum.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Di mana, pada Pasal 71 berisi ancaman pidana bagi ASN maupun TNI-Polri apabila melakukan pelanggaran netralitas," katanya (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Bawaslu se-Sulawesi Tenggara Kumpul di Kendari, Bahas Langkah Awasi Politik Uang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kendari Ungkap Kerawanan Kontestasi Pilwali 2024, Politik Uang hingga Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Meski Tidak Terikat Aturan, Bawaslu Minta Ketua RT dan RW Netral di Pilkada Kendari 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Sulawesi Tenggara Ingatkan Kepala Desa Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024, Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Bawaslu Konawe Sebut ASN Bisa Dipenjara dan Denda Jika Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.