Pilkada Sultra
Bawaslu Setop Kasus Dugaan Politik Uang Paslon Gubernur Sultra dan Kumpul Kades: Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Sulawesi Tenggara menghentikan laporan terhadap salah satu paslon Gubernur Sultra kasus dugaan politik uang dan mengumpulkan kades.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara menghentikan laporan terhadap salah satu paslon Gubernur Sultra kasus dugaan politik uang dan mengumpulkan kades.
Laporan tersebut diketahui dimasukkan oleh Koordinator Pusat BEM se-Sulawesi Tenggara pada Rabu (9/10/2024) kemarin.
Sebelum melaporkan kasus tersebut, mereka diketahui sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Sultra.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan sebelum dimasukkan dalam register, pihaknya diberi waktu selama satu pekan untuk melakukan proses.
Namun, hingga waktu yang ditentukan belum ada bukti kuat terkait dengan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: Paslon Gubernur Sulawesi Tenggara Dilapor ke Bawaslu Sultra Dugaan Politik Uang dan Kumpulkan Kades
"Sehinnga kemudian kami putuskan untuk tidak dimasukkan ke dalam register," katanya saat konferensi pers, Selasa (15/10/2024) malam.
Kata Iwan, laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebelum melewati batas waktu penelusuran, pihaknya sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang mereka sudah laporkan ke Bawaslu Sultra.
Hanya saja, hingga waktu yang ditentukan pelapor tidak pernah datang untuk dimintai keterangannya termasuk melengkapi alat buktinya.
"Sehingga dengan alasan tersebut kami putuskan kalau tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana aturan main proses pelaporan yang ada di Bawaslu Sultra," jelasnya.
Baca juga: Satu ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada Kendari, Bawaslu: Buktinya Sudah Kami Limpahkan ke BKN
Meski demikian, Iwan Rompo Banne mengatakan informasi yang sudah dimasukkan oleh pelapor tetap dilakukan penelusuran.
"Jadi ada informasi-informasi yang mereka sampaikan, seperti percakapan-percakapan, tapi itu tidak diketahui siapa orangnya, seharusnya pelapor menyebut nama-nama itu."
"Tapi kami dari Bawaslu tetap akan melakukan penelusuran mengenai informasi itu, karena mekanisme pembuktian di Bawaslu harus jelas," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Bawaslu Sultra
Calon Gubernur Sultra
politik uang
Pilkada Sultra
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
Iwan Rompo Banne
KPU dan Bawaslu Konawe Diperiksa DKKP RI Terkait Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024 |
![]() |
---|
Koordinator Pusat BEM se Sulawesi Tenggara Tolak Money Politik di Pilgub Sultra, Minta Bawaslu Awasi |
![]() |
---|
10 ASN di Muna Terindikasi Langgar Netralitas Pilkada 2024, Bawaslu: Suratnya Sudah Dikirim ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu se-Sulawesi Tenggara Kumpul di Kendari, Bahas Langkah Awasi Politik Uang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kendari Ungkap Kerawanan Kontestasi Pilwali 2024, Politik Uang hingga Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.