Pilkada Kendari
Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Pemkot Tak Sukai dan Komentari Postingan Medsos Calon Kepala Daerah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari ingatkan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak sukai postingan calon kepala daerah di media sosial.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari ingatkan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak sukai postingan calon kepala daerah (cakada) di media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman dalam kegiatan Rakor Forkopimda Kendari terkait Netralitas ASN, Rabu (16/10/2024).
Tak hanya me-like atau menyukai postingan cakada, ASN bahkan dilarang berkomentar hingga membagikan postingan tersebut.
"Me-like, mengomentari, atau membagikan postingan itu merupakan bentuk keberpihakan ASN oleh karena itu dilarang," katanya saat diwawancarai.
Jenis postingan yang dimaksud tidak terbatas, baik postingan berupa foto dan video yang memuat kegiatan politik ataupun kegiatan personal.
"Termasuk misalnya foto pesta paslon, juga tidak boleh like karena itu tadi bentuk keberpihakan seorang ASN," ucap dia.
Baca juga: Debat Pilkada Kolaka, 2 Paslon Bupati Kompak Singgung Bantuan Petani Jika Terpilih, Ada Pupuk Gratis
Selain itu, pegawai juga dilarang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Kendari maupun paslon Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kecuali, ASN berkomitmen untuk menghadiri seluruh kampanye paslon kepala daerah dan bersikap pasif agar tidak terkesan berpihak kepada salah satunya.
Meski demikian menurut Iman, hal tersebut cukup sulit dilakukan sehingga ASN bisa mencari tahu visi-misi dan program paslon melalui website resmi KPU Kendari.
Hingga saat ini, Bawaslu mencatat adanya satu pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Kendari.
ASN kecamatan tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa telah melanggar netralitas.
Oknum kemudian diproses di Bawaslu Kota Kendari dan statusnya sudah selesai beberapa minggu lalu.
Baca juga: KPU Kendari Serahkan 5 Baliho dan 130 Spanduk untuk Alat Peraga Kampanye Lima Paslon Pilkada 2024
Saat ini pelanggaran tersebut sudah masuk ke tahap rekomendasi ke BKN dan Pj Wali Kota Kendari.
"ASN ini membenarkan mengantar undangan salah satu paslon, prosesnya sudah selesai di Bawaslu, selanjutnya akan diproses oleh BKN dan Pj Wali Kota," jelas Iman.
Dia berharap, kasus tersebut menjadi peringatan bagi ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Debat Pilkada Kolaka, 2 Paslon Bupati Kompak Singgung Bantuan Petani Jika Terpilih, Ada Pupuk Gratis |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Kendari Giona Bakal Dampingi Tina Nur Alam Debat Pilkada Sultra 19 Oktober di Baubau |
![]() |
---|
Sosialisasi Pilkada di Alolama Mandonga, KPU Kendari Sebut Difabel Bakal Dapat Layanan Khusus di TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.