Deklarasi Kampanye Pilkada di Sultra
Bawaslu Kendari Minta Paslon Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon, Tiang Listrik, Rumah Ibadah
Bawaslu meminta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik, rumah ibadah.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik hingga rumah ibadah.
Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin mengatakan dalam pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika dan estetika lingkungan sebagaimana tertulis di dalam PKPU.
"Untuk para paslon diminta tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik, dan rumah ibadah," ujarnya saat menjelaskan aturan main kampanye kepada lima pasangan calon di sela-sela Deklarasi Pilkada Damai, Selasa (24/9/2024).
Untuk mematuhi etika dan estetika, kata Sahinuddin, KPU Kendari diminta untuk mengatur titik mana saja yang akan ditempatkan menjadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Jadwal dan Pembagian Zona Kampanye 5 Paslon Wali Kota Kendari Bakal Diumumkan KPU Sebentar Sore
Selain mengimbau terkait pemasangan alat peraga kampanye, Sahinuddin juga meminta agar para pasangan calon mematuhi wilayah zonasi kampanye yang akan dibagi oleh KPU Kendari.
"Setiap paslon akan dijadwalkan berkampanye di setiap zonasi yang ditentukan KPU, apabila ada calon kampanye maupun pertemuan tertutup di luar zonasinya, maka akan masuk di luar jadwal kampanye dan hal tersebut bisa berbuntut pidana," katanya.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya nanti, Bawaslu akan terlibat aktif melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang berbuntut pada pidana pemilu.
"Kita mengedepankan pencegahan, mudah-mudahan di Kota Kendari bisa zero pelanggaran sebab pada Pemilu 2024 zero pelanggaran," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Bawaslu Kendari
calon Wali Kota Kendari
Pilkada Kendari
Pilwali Kendari
Pilkada 2024
alat peraga kampanye
Sulawesi Tenggara
Sahinuddin
Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi |
![]() |
---|
Bawaslu Muna Sulawesi Tenggara Kirim Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 ASN ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Ajak Pemilih Pemula di Kendari Sulawesi Tenggara Tidak Terlibat Politik Uang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Baubau dan Konawe Selatan Sulawesi Tenggara ‘Zona Merah’ Pilkada 2024 di Indonesia, Pemetaan Bawaslu |
![]() |
---|
ASN dan Kepala Desa di Kolaka Tak Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Periksa Jika Kedapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.