Pencabutan Nomor Urut Pilkada di Sultra

Jadwal dan Pembagian Zona Kampanye 5 Paslon Wali Kota Kendari Bakal Diumumkan KPU Sebentar Sore

Jadwal dan pembagian zona kampanye kelima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari bakal diumumkan KPU Kota Kendari, Selasa sore

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Jadwal dan pembagian zona kampanye kelima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari bakal diumumkan KPU Kota Kendari, Selasa (24/09/2024) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jadwal dan pembagian zona kampanye kelima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari bakal diumumkan KPU Kota Kendari, Selasa (24/09/2024) sore.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh usai pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Benu-Benua Kendari.

"Insyaallah sore baru kami rapat bersama LO dan Bawaslu, di situ kami paparkan soal pembagian zonasi," katanya.

Dia menjelaskan, total daerah pilih (dapil) Kota Kendari sesuai dengan jumlah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu lima dapil.

Kelima dapil tersebut antara lain Dapil Kota Kendari 1: Mandonga-Puuwatu, Dapil Kota Kendari 2: Kendari-Kendari Barat.

Selanjutnya Dapil Kota Kendari 3: Poasia-Abeli-Nambo, Dapil Kota Kendari 4: Baruga-Kambu, serta Dapil Kota Kendari 5: Wuawua-Kadia.

"Jadi tanggal 25 (September) umpamanya zona 1 yang berkampanye adalah paslon 1, zona 2 paslon 2, begitu seterusnya," ucap dia.

Baca juga: Momen 5 Paslon Wali Kota Kendari Tegur Sapa hingga Pamer Nomor Urut Saat Deklarasi Kampanye Damai

"Nanti tanggal 26 bergeser lagi, tadi paslon 1 ke zona 2, rotasi terus dia berputar sampai dengan 23 November," tambahnya.

Jumwal juga menyampaikan, masing-masing paslon hanya diperbolehkan menggelar satu kali kampanye rapat umum selama masa kampanye.

Ada tiga tempat kampanye rapat umum yang disiapkan KPU di antaranya di Kecamatan Kendari Barat, Anduonohu, dan Puuwatu.

Adapun kampanye pertemuan terbatas maksimal dihadiri 2 ribu orang, sedangkan kampanye tatap muka menyesuaikan kapasitas tempat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, sanksi pidana bakal dikenakan paslon apabila berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. 

Diketahui, Siska-Sudirman mendapatkan nomor urut 1 merupakan usungan Partai Nasdem, Hanura, PKN, PBB, Gelora, dan Partai Ummat dengan total 32.922 suara sah.

Disusul nomor urut 2 adalah paslon Yudhi-Nirna yang didukung oleh Partai Gerindra dan PDI Perjuangan dengan total suara sah 32.643.

Baca juga: Nomor Urut 62 Paslon Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara, Cagub, Cabup, Cawali di Pilkada Sultra 2024

Kemudian nomor urut 3, Giona-Subhan dengan partai pengusung Partai Demokrat, PKS, dan PSI memiliki akumulasi suara sah 47.293 suara.

Selanjutnya nomor urut 4, paslon Aksan-Sulolipu yang didukung oleh Partai Golkar dan PPP dengan total suara sah sebanyak 44.031 suara. 

Terakhir, nomor urut 5 yakni pasangan Rasak-Afdhal yang mendapatkan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo dengan suara sah 31.329 suara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved