Sultra Memilih

Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi

Ketua Bawaslu RI menegaskan kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Istimewa
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto dan sejumlah kepala daerah di Sultra hadiri rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa (17/09/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawas) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyebut pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung akan meningkat di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikannya saat menggelar rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa (17/09/2024).

"Sebut saja, pada Pilkada 2020 di 170 wilayah, terjadi 1.010 pelanggaran. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi pada Pilkada 2024," ungkap Ketua Bawaslu RI.

Dalam pertemuan itu, Bagja menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang.

Ketua Bawaslu RI menegaskan kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya kerawanan dalam Pilkada ada di 3 titik, yakni, tahap pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Tiga titik ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Nelayan di Sawa Konawe Utara Sulawesi Tenggara Ikut Sosialisasi Pemilih Pilkada 2024

Narasumber lain, Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro juga menyampaikan netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga keadilan dalam pilkada.

Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menekankan penting untuk menerapkan prinsip netralitas dalam sistem merit.

Ia menegaskan seleksi, rekrutmen, dan promosi ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pertimbangan politik.

Plt. Ketua BKN, Haryomo Dwi Putranto, selanjutnya menjelaskan bahwa pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan secara terintegrasi oleh lima kementerian/lembaga, yaitu BKN, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, dan Kemendagri.

Anggota Bawaslu, Puadi, pada kesempatanya, juga memaparkan beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN masih marak, termasuk loyalitas ASN kepada atasan dan godaan promosi jabatan.

"Kami juga melihat, Pilkada sering menjadi alat tukar guling demi promosi jabatan atau bahkan akibat tekanan yang terlalu kuat terhadap ASN. Semua ini harus diwaspadai," ujar Puadi.

Selain itu, Puadi menegaskan ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena aktivitas sepele seperti like, comment, dan share dapat menjadi bukti pelanggaran.

Baca juga: KPU Wakatobi Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Pencabutan Nomor Urut Cakada Pilkada 2024 di Villa Nadila

Kabareskrim Polri, yang diwakili Burkan Rudy Satria, menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi dalam setiap pemilihan adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved