Pilkada Kolaka

ASN dan Kepala Desa di Kolaka Tak Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Periksa Jika Kedapatan

Aparatur Sipil Negara atau ASN dan kepala desa di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dilarang hadiri kampanye pasangan calon kepala daerah

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Rapat koordinasi pengamanan pilkada Operasi Mantap Praja Anoa 2024 Polres Kolaka, pada Selasa (20/8/2024).  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Aparatur Sipil Negara atau ASN dan kepala desa di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang hadiri kampanye pasangan calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menekankan agar ASN dan kepala desa tidak menghadiri kampanye tersebut menjelang Pilkada Kolaka 2024.

"Apapun alasannya ASN dan kepala desa ataupun pemerintahan tidak boleh mendatangi atau menghadiri acara kampanye," ucapnya saat menghadiri rapat koordinasi pengamanan pilkada Operasi Mantap Praja Anoa 2024 Polres Kolaka, pada Selasa (20/8/2024). 

Jika kedapatan menghadiri atau ikut serta dalam kampanye paslon, yang bersangkutan akan langsung diperiksa dan mengklarifikasi.

Fatmawati juga menyampaikan jika ASN atau kepala desa beralasan menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi, maka ada cara lain yakni cukup dengan melihat media sosial.

Baca juga: Polres Kolaka Ajak Kepala Desa hingga Camat Kawal Pengamanan Pilkada 2024 Operasi Mantap Praja Anoa

Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah yang juga hadir dalam rapat koordinasi itu, menekan kepada seluruh ASN Kolaka agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Jika ingin mengikuti kampanye silakan mengajukan cuti atau mengundurkan diri dari ASN," tegasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved