Pilkada Muna
Bawaslu Muna Sulawesi Tenggara Kirim Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 ASN ke BKN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna berkas dugaan pelanggaran tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Nasional.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas tiga aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Ketiga ASN dilaporkan atas dugaan keterlibatan mengantar salah satu pasangan bakal Calan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 ke KPU Muna.
Baca juga: Sekda Ridwansyah Taridala Ingatkan ASN Kendari Jaga Netralitas hingga di Rumah Jelang Pilkada 2024
Mustar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna mengungkapkan berkas dugaan pelanggaran netralitas telah dikirim ke BKN.
"Tiga ASN WA, AM, SA, berkas dugaan pelanggaran telah dilengkapi dan Bawaslu telah mengirimnya ke BKN melalui Kantor Pos pada Jumad (6/9/2024)," ungkap Mustar pada Sabtu (7/9/2024).
Ia menambahkan Bawaslu Muna tidak memiliki wewenang memutuskan melanggar atau tidak terhadap tiga ASN tersebut.
"Pihak BKN yang akan memutuskan apakah 3 ASN tersebut melanggar netraliltas atau tidak, yang pasti kami Bawaslu Muna telah mengirim dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan 3 ASN ke BKN," tutupnya (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.