Sultra Memilih
Baubau dan Konawe Selatan Sulawesi Tenggara ‘Zona Merah’ Pilkada 2024 di Indonesia, Pemetaan Bawaslu
Kota Baubau dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk daerah ‘zona merah’ Pilkada 2024 di Indonesia.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Baubau dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk daerah ‘zona merah’ Pilkada 2024 di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Selasa (26/07/2024).
“Pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, yang berintergitas menjadi kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” tulis Bawaslu RI dalam keterangan tertulisnya diterima TribunnewsSultra.com pada Rabu (27/07/2024).
“Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan,” lanjutnya.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi.
Terdapat 5 provinsi yang rawan tinggi (13 persen), 28 provinsi rawan sedang (76 persen), dan 4 provinsi rawan rendah (11 persen).
Sementara di tingkat kabupaten/ kota, Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 84 kabupaten/ kota (16 persen) yang masuk kategori kerawanan tinggi.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Kendari di KPU, Tiga Pasangan Bakal Calon Daftar 28 dan 29 Agustus
Dua di antara kabupaten/ kota ‘zona merah’ itu berada di Sulawesi Tenggara, yakni Kota Baubau, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Terdapat 334 kabupaten/ kota (66 persen) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 90 kabupaten/ kota (18 persen) yang masuk kategori kerawanan rendah.
Simak selengkapnya daftar 5 provinsi yang rawan tinggi Pilkada 2024, demikian pula 84 kabupaten/ kota yang masuk kategori kerawanan tinggi pada bagian akhir artikel ini.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari keterangan tertulis Bawaslu RI disebutkan peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam pemilihan.
Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan ini, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi.
Kerawanan pemilihan juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah.
Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 juga sempat diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada penyelenggaraan pemilihan umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.