Gadis Disetubuhi Pamannya di Buteng

Polisi Jerat Paman Setubuhi Gadis Buton Tengah Pakai UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang terduga pelaku pencabulan berinisial LA (48) terhadap keponakan NAA (18) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Seorang terduga pelaku pencabulan berinisial LA (48) terhadap keponakan NAA (18) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Seorang terduga pelaku pencabulan berinisial LA (48) terhadap keponakan NAA (18) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan terduga pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

"LA terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya, Selasa (13/8/2024).

Kata dia, terduga pelaku diamankan Reskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (12/8/2024) kemarin.

"Laporan masuk di Reskrim Polres Buton Tengah sekira pukul 11.30 WITA. Reskrim lalu cepat bergerak menangkap terduga pelaku," bebernya.

Baca juga: Gadis 18 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Trauma Usai Disetubuhi Paman, Takut Bertemu

Ia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal Tim Resmob, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi uang dan kuota internet.

Akibat perbuatan LA, gadis 18 tahun yang tidak lain merupakan keponakannya mengalami trauma.

"Korban saat ini didampingi DP3A Buton Tengah untuk pemulihan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang paman tega menyetubuhi keponakannya berulang kali di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra.

Berdasarkan penuturan korban, terduga pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023 tepatnya pada Senin (12/8/2024) pagi.

Baca juga: Pengakuan Paman di Buton Tengah Sulawesi Tenggara 7 Kali Setubuhi Keponakan, Dilakukan Sejak 2023

Korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan sang paman, akhirnya mengadu pada ibunya malam sebelum melapor ke polisi. 

Kelakuan terduga pelaku ketahuan setelah ibunya memberitahu paman korban yang berada di kecamatan berbeda untuk melindunginya.

Korban dan pamannya yang lain melakukan pelaporan setelah aksi bejat terduga pelaku kembali terjadi, pada pukul 09.00 WITA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved