Gadis Disetubuhi Pamannya di Buteng

Gadis 18 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Trauma Usai Disetubuhi Paman, Takut Bertemu

NAA (18) korban pencabulan paman, LA (48) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami trauma.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
NAA (18) korban pencabulan paman, LA (48) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami trauma, takut jika bertemu terduga pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - NAA (18) korban pencabulan paman, LA (48) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami trauma, takut jika bertemu terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala mengatakan kondisi NAA saat ini mengalami trauma.

"Korban trauma sehingga kami meminta DP3A Buton Tengah untuk menyediakan psikolog saat mendampinginya," jelasnya, Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, NAA tampak pucat dan tidak mau melihat wajah sang paman, LA. 

Korban tampak didampingi oleh paman lainnya dan DP3A Buton Tengah saat proses penyelidikan.

Baca juga: Pengakuan Paman di Buton Tengah Sulawesi Tenggara 7 Kali Setubuhi Keponakan, Dilakukan Sejak 2023

Gadis 18 tahun tersebut tampak tertunduk saat ditanya oleh penyidik.

Ia kemudian menjelaskan peristiwa yang terjadi, tetapi tidak terperinci karena sudah tidak ingat secara mendetail.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial LA (48) menyetubuhi keponakannya yang dititipkan oleh sang ibu untuk disekolahkan.

Korban berinisial NAA yang masih berusia belasan tersebut mengalami perlakukan tidak senonoh sejak tahun 2022 yang diimingi uang serta kuota internet.

NAA yang sudah tak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut, akhirnya mengadu pada ibunya.

Baca juga: Pilu Gadis Korban ‘Budak Nafsu’ Paman Bertahun-tahun, Padahal Dititip Ibu TKW Malaysia Agar Sekolah

Karena itulah persetubuhan ketahuan setelah ibunya memberitahu paman korban yang berada di kecamatan berbeda.

LA dilaporkan di Polres Buton Tengah sekira pukul 11.30 WITA.

Satuan Reskrim Polres Buteng meringkus LA di rumahnya tanpa perlawanan.

Karena perbuatannya LA dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved