Gadis Disetubuhi Pamannya di Buteng
Gadis 18 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Trauma Usai Disetubuhi Paman, Takut Bertemu
NAA (18) korban pencabulan paman, LA (48) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami trauma.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - NAA (18) korban pencabulan paman, LA (48) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami trauma, takut jika bertemu terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala mengatakan kondisi NAA saat ini mengalami trauma.
"Korban trauma sehingga kami meminta DP3A Buton Tengah untuk menyediakan psikolog saat mendampinginya," jelasnya, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, NAA tampak pucat dan tidak mau melihat wajah sang paman, LA.
Korban tampak didampingi oleh paman lainnya dan DP3A Buton Tengah saat proses penyelidikan.
Baca juga: Pengakuan Paman di Buton Tengah Sulawesi Tenggara 7 Kali Setubuhi Keponakan, Dilakukan Sejak 2023
Gadis 18 tahun tersebut tampak tertunduk saat ditanya oleh penyidik.
Ia kemudian menjelaskan peristiwa yang terjadi, tetapi tidak terperinci karena sudah tidak ingat secara mendetail.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial LA (48) menyetubuhi keponakannya yang dititipkan oleh sang ibu untuk disekolahkan.
Korban berinisial NAA yang masih berusia belasan tersebut mengalami perlakukan tidak senonoh sejak tahun 2022 yang diimingi uang serta kuota internet.
NAA yang sudah tak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut, akhirnya mengadu pada ibunya.
Baca juga: Pilu Gadis Korban ‘Budak Nafsu’ Paman Bertahun-tahun, Padahal Dititip Ibu TKW Malaysia Agar Sekolah
Karena itulah persetubuhan ketahuan setelah ibunya memberitahu paman korban yang berada di kecamatan berbeda.
LA dilaporkan di Polres Buton Tengah sekira pukul 11.30 WITA.
Satuan Reskrim Polres Buteng meringkus LA di rumahnya tanpa perlawanan.
Karena perbuatannya LA dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
gadis 18 tahun
persetubuhan
pencabulan
paman
keponakan
Buton Tengah
Sulawesi Tenggara
Polres Buteng
AKP Sunarton Hafala
Kronologi Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Setubuhi Adik Temannya di Rumah Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Remaja 16 Tahun Setubuhi Adik Temannya di Buton Tengah Gegara Sering Lihat Film Dewasa |
![]() |
---|
Cerita Keji Pembunuh 1 Keluarga, Setubuhi Jasad Usai Bunuh Eks Pacar, Ayah, Ibu, 2 Adik di Penajam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ayah di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Diduga Setubuhi Anak Kandung yang Masih SMP |
![]() |
---|
Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Diduga Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.