Berita Konawe

Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Diduga Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil

Kepolisian Sektor atau Polsek Abuki mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Sektor atau Polsek Abuki mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Abuki, IPTU Muhammad Yusran yang dihubungi via pesan WhatsApp membenarkan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada Minggu (3/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Sektor atau Polsek Abuki mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Abuki, IPTU Muhammad Yusran yang dihubungi via pesan WhatsApp membenarkan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada Minggu (3/9/2023).

"Tanggal 31 Agustus 2023, pria berinisial MY (36) dibawa ke Polsek Abuki setelah dilaporkan seorang wanita berinisial J (50) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya, CK (16)," jelas IPTU Yusran.

MY diduga telah melakukan persetubuhan kepada CK hingga hamil.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Bokori Konawe Sulawesi Tenggara

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Abuki menyebut terduga pelaku dan korban adalah ipar.

"Jadi korban adalah adik dari istri pelaku atau iparnya," ungkap IPTU Yusran. 

Untuk diketahui, baik MY dan CK adalah warga Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Usai menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku, Polsek Abuki melakukan pengusutan lebih lanjut dengan membuat surat visum et repertum, olah TKP, dan melakukan pemeriksaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved