Gadis Disetubuhi Pamannya di Buteng

Pengakuan Paman di Buton Tengah Sulawesi Tenggara 7 Kali Setubuhi Keponakan, Dilakukan Sejak 2023

Inilah pengakuan paman setubuhi keponakan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Inilah pengakuan paman setubuhi keponakan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Inilah pengakuan paman setubuhi keponakan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala mengatakan terduga pelaku LA (48) mengaku menggauli keponakannya sebanyak tujuh kali. 

"Tujuh kali tersebut dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Agustus 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (13/8/2024).

Kata dia, terduga pelaku melancarkan aksinya di kebun tempatnya menjaga sapi dan di rumah terduga pelaku saat istrinya sedang ke pasar menjual sayur.

Kemudian peristiwa tidak senonoh tersebut berulang hingga tujuh kali dan terakhir dilakukan pada Senin (12/8/2024) pagi di rumah pelaku.

Baca juga: Pilu Gadis Korban ‘Budak Nafsu’ Paman Bertahun-tahun, Padahal Dititip Ibu TKW Malaysia Agar Sekolah

Sementara pernyataan berbeda dari korban NAA (18), mengaku sudah sejak tahun 2022 digauli oleh pamannya hingga jumlahnya tidak lagi terhitung.

"Korban mengaku sudah tidak dapat dihitung berapa kali pelaku melakukan persetubuhan," ungkap AKP Sunarton Hafala.

Mengenai perbedaan keterangan dari terduga pelaku dan korban tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Buteng menjelaskan LA ketahuan setelah korban mengadu pada ibunya yang masih menjadi TKW di Malaysia melalui telepon.

"Korban menelepon mamanya malam sebelum melapor. Ibunya lalu menghubungi paman lain yang berada di kecamatan berbeda," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Seorang Paman Terduga Pelaku Cabuli Keponakan di Buton Tengah Sultra

Saat dihubungi pagi hari oleh pamannya, korban tidak merespons sama sekali. Ternyata saat itu perlakuan tidak senonoh kembali terjadi pada korban.

"Nanti setengah jam kemudian baru korban menghubungi dan menyampaikan kejadian pencabulan kembali terjadi sehingga dilaporkan ke Polres Buton Tengah," imbuhnya.

LA kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan serta terancam 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved