Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kendari

BREAKING NEWS Ayah di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Diduga Setubuhi Anak Kandung yang Masih SMP

Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak kandung yang masih SMP.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak kandung yang masih SMP. Perbuatan bejat AM (46) bahkan sudah dilakukan berkali-kali sejak 2021 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak kandung yang masih SMP.

Perbuatan bejat AM (46) bahkan sudah dilakukan berkali-kali sejak 2021 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, penangkapan AM usai dilaporkan ibu korban.

AM ditangkap pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 15.30 wita di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujarnya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Kolaka Sultra Jadi Korban Rudapaksa, Diancam Pakai Pisau Saat Berangkat Sekolah

Sementara kronologi kejadian, pelaku mengajak korban berhubungan badan pada tahun 2021 yang saat itu masih duduk di bangku SMP.

Namun, saat itu korban sempat menolak.

Pelaku kemudian mengancam akan menganiaya ibu korban jika permintaannya tersebut tidak dituruti.

"Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya tetapi korban memberontak dan memukul tersangka."

"Namun karena kekuatan tersangka lebih besar sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi," jelas AKP Fitrayadi.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus Rudapaksa Secara Bergilir Gadis 15 Tahun di Kolaka Sulawesi Tenggara

Sejak saat itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan berkali-kali ketika ibu korban tak berada di rumah.

"Yang terakhir kali terjadi pada hari Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved