Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra
MK Tolak Sengketa Hasil Pemilu 2024 Partai Demokrat di Muna Sulawesi Tenggara, Kursi Terakhir PKS
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Partai Demokrat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Selanjutnya berkenaan dengan posita dan petitum Pemohon, katanya, setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.10] di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023,” ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
Selain itu, terdapat pertentangan antara petitum yang satu dan petitum yang lainnya yang disusun secara kumulatif (contradictio in terminis). “Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” jelasnya menambahkan.
Dikutip dari laman resmi MK, Partai Demokrat mendalilkan sejumlah kecurangan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Muna Dapil 4, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini
Akibat kecurangan tersebut suara kursi kelima yang harusnya dimiliki Partai Demokrat beralih ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Demikian salah satu dalil yang diungkapkan dalam Perkara Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum mengungkapkan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di tiga TPS di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.
Tiga TPS tersebut, yakni TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, serta TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo.
Kecurangan tersebut berakibat perolehan suara PKS menjadi sebesar 1.967 suara, sementara Pemohon menjadi sebesar 1.814 suara.
“Sehingga Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terakhir. Menurut kami, persandingan suara tersebut tidak benar,” katanya dalam sidang MK, belum lama ini.
“Menurut kami, seharusnya Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 1.967 suara, dan Partai Demokrat seharusnya memperoleh 2.114 suara,” ujar Yandri menambahkan.
Baca juga: Ruksamin vs Andi Sumangerukka di Partai Demokrat, Sama-sama Dapat Surat Tugas Calon Gubernur Sultra
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Muna 4.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.