Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra
MK Tolak Sengketa Hasil Pemilu 2024 Partai Demokrat di Muna Sulawesi Tenggara, Kursi Terakhir PKS
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Partai Demokrat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Partai Demokrat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Partai tersebut berebut kursi terakhir DPRD Muna di Daerah Pemilihan atau Dapil 4 dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan mendalilkan sejumlah kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sehingga kursi kelima yang harusnya dimiliki Partai Demokrat beralih ke PKS.
Namun, MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU 2024 pada Rabu (22/5/2024), menolak permohonan pemohon.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Pertama, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Kedua, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur.
Baca juga: MK Gugurkan Permohonan Caleg Hanura DPRD Buton Selatan Sulawesi Tenggara Gegara Tak Hadiri Sidang
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK.
“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” lanjutnya.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh membacakan hasil pemeriksaan Mahkamah.
“Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan pemohon, telah ternyata Pemohon mempermasalahkan dugaan penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Partai Keadilan Sejahtera,” katanya.
Atas dugaan penambahan suara yang dilakukan 2 pemilih yang salah satunya pada TPS 002 Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dan TPS 003 Desa/ Kelurahan Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.
Sedangkan, satu pemilih lainnya menggunakan hak pilihnya pada TPS 002 dan TPS 003 Bone Tondo, Kabupaten Muna.
“Hal tersebut menurut Mahkamah, penambahan suara tersebut oleh Pemohon tidak diuraikan secara jelas, dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali tersebut dilakukan, baik untuk tempat kejadian (locus) TPS-ny, maupun caranya,” kata Daniel.
“Artinya, apakah dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali tersebut dilakukan oleh masing-masing dalam satu TPS atau keduanya menggunakan TPS yang berbeda,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.