Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra

MK Gugurkan Permohonan Caleg Hanura DPRD Buton Selatan Sulawesi Tenggara Gegara Tak Hadiri Sidang

Pemohon adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan atau caleg DPRD Busel di Sulawesi Tenggara dari Partai Hanura.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimohonkan Aliadin. Pemohon adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan atau caleg DPRD Busel di Sulawesi Tenggara dari Partai Hanura. Caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil 3 tersebut mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 ke MK dengan perkara Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimohonkan Aliadin.

Pemohon adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan atau caleg DPRD Busel di Sulawesi Tenggara dari Partai Hanura.

Caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil 3 tersebut mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 ke MK dengan perkara Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam sidang putusan MK, Pemohon disebutkan tidak hadir dalam sidang pendahuluan sehingga permohonannya dinyatakan gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Melansir laman resmi MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan menyampaikan surat Panitera perihal panggilan sidang.

Namun demikian, sampai dengan berakhirnya persidangan yang telah ditentukan yaitu sidang pendahuluan pada 2 Mei 2024, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Mahkamah mengeluarkan ketetapan.

“Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Daniel.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan adanya dugaan kecurangan di TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas oleh KPPS.

Dengan cara melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih yang mengakibatkan salah satu pemilih pada TPS dimaksud mencoblos dengan cara menggunakan model C Pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.

Berkenaan dengan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)

Baca juga: Tina Nur Alam Ungkap Alasan Mundur Caleg DPR RI Nasdem Sulawesi Tenggara di Sidang Sengketa Ali Mazi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved