Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra

MK Tolak Sengketa Hasil Pemilu 2024 Partai Demokrat di Muna Sulawesi Tenggara, Kursi Terakhir PKS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Partai Demokrat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Partai Demokrat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Partai tersebut berebut kursi terakhir DPRD Muna di Daerah Pemilihan atau Dapil 4 dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan mendalilkan sejumlah kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sehingga kursi kelima yang harusnya dimiliki Partai Demokrat beralih ke PKS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dari Partai Demokrat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Partai tersebut berebut kursi terakhir DPRD Muna di Daerah Pemilihan atau Dapil 4 dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan mendalilkan sejumlah kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sehingga kursi kelima yang harusnya dimiliki Partai Demokrat beralih ke PKS.

Namun, MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU 2024 pada Rabu (22/5/2024), menolak permohonan pemohon.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Pertama, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Kedua, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur.

Baca juga: MK Gugurkan Permohonan Caleg Hanura DPRD Buton Selatan Sulawesi Tenggara Gegara Tak Hadiri Sidang

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK.

“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” lanjutnya.

Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh membacakan hasil pemeriksaan Mahkamah.

“Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan pemohon, telah ternyata Pemohon mempermasalahkan dugaan penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Partai Keadilan Sejahtera,” katanya.

Atas dugaan penambahan suara yang dilakukan 2 pemilih yang salah satunya pada TPS 002 Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dan TPS 003 Desa/ Kelurahan Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.

Sedangkan, satu pemilih lainnya menggunakan hak pilihnya pada TPS 002 dan TPS 003 Bone Tondo, Kabupaten Muna.

“Hal tersebut menurut Mahkamah, penambahan suara tersebut oleh Pemohon tidak diuraikan secara jelas, dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali tersebut dilakukan, baik untuk tempat kejadian (locus) TPS-ny, maupun caranya,” kata Daniel.

“Artinya, apakah dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali tersebut dilakukan oleh masing-masing dalam satu TPS atau keduanya menggunakan TPS yang berbeda,” jelasnya.

Selanjutnya berkenaan dengan posita dan petitum Pemohon, katanya, setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.10] di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

Selain itu, terdapat pertentangan antara petitum yang satu dan petitum yang lainnya yang disusun secara kumulatif (contradictio in terminis). “Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum,” katanya.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” jelasnya menambahkan.

Dikutip dari laman resmi MK, Partai Demokrat mendalilkan sejumlah kecurangan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Muna Dapil 4, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini

Akibat kecurangan tersebut suara kursi kelima yang harusnya dimiliki Partai Demokrat beralih ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Demikian salah satu dalil yang diungkapkan dalam Perkara Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum mengungkapkan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di tiga TPS di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.

Tiga TPS tersebut, yakni TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, serta TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo.

Kecurangan tersebut berakibat perolehan suara PKS menjadi sebesar 1.967 suara, sementara Pemohon menjadi sebesar 1.814 suara.

“Sehingga Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terakhir. Menurut kami, persandingan suara tersebut tidak benar,” katanya dalam sidang MK, belum lama ini.

“Menurut kami, seharusnya Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 1.967 suara, dan Partai Demokrat seharusnya memperoleh 2.114 suara,” ujar Yandri menambahkan.

Baca juga: Ruksamin vs Andi Sumangerukka di Partai Demokrat, Sama-sama Dapat Surat Tugas Calon Gubernur Sultra

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Muna 4.

Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved