Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra

BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024). Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).

Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Sidang putusan sengketa Pemilu baik Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Selain perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara, MK hari ini memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota disejumlah provinsi.

Provinsi tersebut yakni Papua Selatan, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Jakarta, Sulawesi Utara, dan Jambi.

Sementara sebelumnya, MK sudah menggelar sidang 5 sengketa hasil Pemilu 2024 dari Provinsi Sultra.

Baca juga: Tina Nur Alam Ungkap Alasan Mundur Caleg DPR RI Nasdem Sulawesi Tenggara di Sidang Sengketa Ali Mazi

Lima perkara tersebut yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI yang diajukan pemohon Ali Mazi.

Selain itu, perkara sengketa hasil Pemilu 2024 untuk perolehan suara dan kursi DPRD Muna, Bombana, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Selatan (Busel).

Sengketa di MK tersebut baik diajukan pemohon perseorangan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol).

Berikut 5 perkara PHPU DPR RI dan DPRD kabupaten dari Provinsi Sultra yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari laman resmi MK:

1. Nomor: 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Amanat Nasional

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: Partai Hati Nurani Rakyat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved