Berita Kendari

Alasan DPRD Kendari Bakal Revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Diganti Perwali

DPRD Kota Kendari bakal merevisi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
DPRD Kota Kendari bakal merevisi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal surat teguran pelanggaran penjualan BBM eceran di Kota Kendari, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Kota Kendari bakal merevisi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal surat teguran pelanggaran penjualan BBM eceran di Kota Kendari, Senin (30/1/2023).

Rizky Brilian Pagala mengatakan Perda tersebut bakal direvisi dan akan diubah menjadi Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari.

Mengingat, Perda tersebut dianggap sudah usang atau tidak bisa menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, bahkan, bila perlu pihaknya bakal menghapus Perda Nomor 10 Tahun 2014 tersebut.

"Kita berbicara masalah penegakan. Ketika Perda ada, maka kewajiban kami selaku lembaga pengawasan harus mengawasi jalannya Perda. Tapi kan ada kehidupan masyarakat yang harus kita lindungi," katanya.

Baca juga: Dinilai Kurang Tegas Tegakkan Perda di Kendari Sulawesi Tenggara, Begini Tanggapan Kepala Satpol PP

Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2014 ini sukar menuntaskan masalah penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Karena, sudah tiga kali surat teguran pelarangan penjualan BBM eceran di Kota Kendari dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari kepada para pedagang.

Kata dia, pihaknya bahkan meminta Satpol PP meningkatkan kinerjanya dalam penegakan Perda, tetapi tetap tidak ada perubahan dan malah pedagang BBM masih saja berjualan di emperan jalan kota.

Di lain sisi, Rizky Brilian Pagala juga mempertimbangkan penjualan BBM tersebut sebagai sumber mata pencaharian masyarakat.

"Supaya bisa diatur secara regulasi yang pasti apa ujung pangkalnya? Pedagang juga merasa ada kepastian dalam berusaha, itu sebenarnya," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Kendari Kena Semprot Ketua Komisi II DPRD Gegara Dinilai Tidak Tegas Tegakkan Perda

"Bagian Hukum Setda Kota Kendari sudah menyampaikan untuk menurunkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali)," ujarnya.

"Nanti mengatur jarak radius pedagang BBM eceran satu dengan yang lainnya, sehingga masalah-masalah yang ditakutkan dapat terfilter dengan sendirinya," jelasnya menambahkan.

Sehingga, pihaknya meminta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari untuk melakukan analisa lebih lanjut terkait penurunan Perda hingga penerbitan Perwali tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan pihaknya sementara menunggu proses penurunan Perda menjadi Perwali.

Ia menyampaikan kepada para pedagang BBM eceran, boleh berjualan untuk sementara waktu, tetapi tidak berjualan di bahu jalan, trotoar, dan selokan.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Beri Usulan 3 Raperda ke DPRD, Harap Dikaji dan Dijadikan Perda Resmi

"Mereka harus berjualan di bagian belakang sambil menunggu proses penurunan Perda," tegas Samsu Alam.

Untuk diketahui, penurunan Perda Nomor 10 Tahun 2014 menjadi Perwali akan memerlukan waktu kurang lebih dua pekan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved