Berita Sualwesi Tenggara
Pj Gubernur Sultra Andap Akan Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi, Minta Dikbud Susun Kurikulum
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bakal menerbitkan Peraturan Gubernur atau pergub tentang Pendidikan Antikorupsi atau PAK.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bakal menerbitkan Peraturan Gubernur atau pergub tentang Pendidikan Antikorupsi atau PAK.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi PAK di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Selasa (6/2/2024).
Pergub tersebut nantinya akan menjadi dasar dan pedoman penerapan PAK mulai bagi siswa di kalangan sekolah hingga bagi ASN lingkup Sultra.
"Kami akan tindak lanjuti hasil rakornas hari ini dengan membuat Pergub tentang PAK, kawasan sekolah berintegritas, kantin kejujuran, program polisi/jaksa masuk sekolah, tim siber pungli, dan gebyar antikorupsi," bebernya.
Menurutnya, Pendidikan Antikorupsi haruslah ditanamkan sejak dini, hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan rencana kerja, kurikulum pelajaran di sekolah.
Baca juga: Pj Gubernur Andap Minta Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegas Tertibkan APK saat Masa Tenang Pemilu 2024
Maka dari itu, ia memerintahkan perangkat daerah agar segera menyusun kurikulum untuk tercipta ekosistem Pendidikan Antikorupsi mengingat anak-anak merupakan masa depan Provinsi Sultra.
"Kita harus membangun nilai-nilai antikorupsi sejak dini yakni pada levelering dini, dasar, menengah, lanjutan serta perguruan tinggi dan ASN, ini sangat penting untuk mencegah sekaligus mengedukasi untuk menciptakan generasi antikorupsi," tegas Andap.
Pj Gubernur Sultra, Andap juga menyampaikan penguatan PAK tidak hanya bagi pelajar/mahasiswa tetapi juga kepada seluruh ASN Lingkup Pemprov Sultra.
Diharapkan penguatan yang dilakukan secara terus menerus ini dapat membentuk kultur integritas dan menolak praktik KKN di Pemprov Sultra dan jajarannya.
Andap juga mencontoh perilaku antikorupsi yang telah diterapkannya sejak menjabat sebagai Pj Gubernur Sultra dalam pekerjaan sehari-hari.
Baca juga: Inflasi Sulawesi Tenggara 2,46 Persen Terendah dalam 3 Tahun Terakhir, Ini Komoditas Penyumbangnya
"Saya telah contohkan transparansi dengan menerima tamu secara terbuka untuk meminimalisir potensi terjadi praktik KKN, lead by the example. Saya tegaskan bahwa mimpi untuk korupsi saja tidak boleh apalagi melakukannya," tegas Andap.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi secara virtual tersebut, Menteri Dalam Negeri menyampaikan lima poin utama dalam arahannya.
Meliputi prinsip dasar pemberantasan korupsi dan indeks persepsi korupsi, area pencegahan korupsi, penyelenggaraan urusan pendidikan di daerah, APBD urusan pendidikan, serta empat arahan dan penekanan kepada peserta rakornas.
"Keempat penekanan bagi kepala daerah yakni agar merumuskan program peningkatan kualitas SDM, mendorong penerapan kurikulum PAK."
Baca juga: UHO Jadi PTN Pertama dan Satu-satunya di Sultra Punya Laboratorium MIPA Terakreditasi ISO 17025:2017
"Membangun kerja sama antara pemerintahan daerah dengan KPK, serta mendorong seluruh Kadis Pendidikan untuk sosialisasi PAK secara masif," ujar Mendagri.
Pj Gubernur Sultra
Andap Budhi Revianto
Pergub
kurikulum
Sulawesi Tenggara
Pendidikan Antikorupsi
PAK
Pj Gubernur Andap Minta Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegas Tertibkan APK saat Masa Tenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Strategi Pj Gubernur Sultra Andap Kendalikan Inflasi, Dari Urutan 2 Tertinggi Kini di Bawah Nasional |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Lantik Andi Makkawaru Sebagai Pj Bupati Kolaka |
![]() |
---|
Doa dan Harapan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budi Revianto di Hari Jadi Kolaka Timur ke-11 |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Kunjungan Kerja di Kolaka Raya, Hadiri HUT Kolut ke-20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.