Berita Kendari

Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari, Pemkot Minta Pemilik Bongkar Sendiri

Pemerintah Kota Kendari memberikan surat teguran kepada para pedagang di Kawasan Eks MTQ untuk menertibkan sendiri lapak mereka.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Pemerintah Kota Kendari memberikan surat teguran kepada para pedagang di Kawasan Eks MTQ untuk menertibkan sendiri lapak mereka. Pemberian surat teguran itu dilaksanakan Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (18/4/2024) sore tadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari memberikan surat teguran kepada para pedagang di Kawasan Eks MTQ untuk menertibkan sendiri lapak mereka.

Surat teguran itu untuk yang kedua kalinya dilayangkan pemerintah sebelum menertibkan paksa lapak pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari atau Tugu Religi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberian surat teguran itu dilaksanakan Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (18/4/2024) sore tadi.

Kadis PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, surat teguran ini untuk meminta para pedagang membongkar sendiri lapak mereka.

Surat teguran itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Lahan Relokasi Pedagang di Kawasan Eks MTQ Tak Disiapkan, Sekda Kendari Sebut Pasar Sudah Siap

"Kami minta mereka membongkar sendiri bangunan lapak mereka dengan sisa puing-puingnya," ujarnya.

Surat permintaan membongkar sendiri lapak pedagang berlaku selama tujuh hari.

Erlis mengungkapkan penertiban ini karena Kawasan Eks MTQ merupakan ruang terbuka publik yang bukan disediakan untuk tempat usaha atau didirikan bangunan permanen.

"Ruang terbuka publik itu peruntukannya lebih ke tempat olahraga, berdagang tapi untuk event tertentu saja," ungkapnya.

Selain itu, alasan Pemkot Kendari menertibkan lapak pedagang, karena kawasan itu sudah terlihat kumuh dengan adanya bangunan semi permanen.

Baca juga: Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Beri Surat Peringatan Kedua ke Pedagang di Kawasan Eks MTQ

"Jadi di Perda Nomor 1 RTRW Kota Kendari itu memang ruang terbuka publik itu untuk aktivitas publik, bukan tempat berdagang yang kumuh," jelasnya.

Erlis mengungkapkan, adanya lapak dagangan di kawasan itu pendiriannya juga tidak mendapat izin dari Pemkot Kendari.

"Jadi ini prioritas pak Wali untuk menata kembali pusat kegiatan di Kawasan Eks MTQ bukan tempat yang kumuh," tutur Erlis Sadya Kencana. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved