Berita Konawe
Penarikan Retribusi di Pantai Toronipa Konawe Sulawesi Tenggara Masih Menunggu Terbitnya Perda
Usulan pengelola penarikan retribusi Pantai Toronipa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kini masih menunggu terbitnya Perda.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Usulan pengelola penarikan retribusi Pantai Toronipa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masih menunggu terbitnya aturan teknis melalui peraturan daerah.
Hal itu juga berdampak pada pemungutan retribusi atau biaya masuk ke Pantai Toronipa yang ditiadakan.
Lurah Toronipa, Aswan Palapa mengatakan peniadaan pemungutan retribusi karena belum adanya aturan dasar yang dimiliki pemerintah daerah, apalagi pascarevisi Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009.
Di mana, melalui Permenpar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024, pemerintah daerah tidak lagi dapat memungut retribusi dari lokasi wisata milik masyarakat dan tidak ada aset pemerintah.
"Di Pantai Toronipa ini kan tidak ada aset pemerintah, di sana masyarakat punya semua, jadi kita tidak punya dasar untuk melakukan penarikan retribusi, jadinya pungli kalau ada penarikan," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Masuk Wisata Pantai Toronipa Konawe Masih Gratis, Biaya Retribusi Menunggu Usulan Lurah dan Camat
Bahkan kata dia, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe pun juga telah menyarankan agar penarikan retribusi dihentikan sementara waktu hingga ada aturan yang jelas untuk menanganinya.
Di mana, pemberhentian pemungutan retribusi untuk masuk Pantai Toronipa diberlakukan sejak 10 Januari 2023.
Setelah terbitnya aturan baru mengenai kepariwisataan pada 2020 dan telah melewati waktu sosialisasi selama 2 tahun, maka tahun ini aturan tersebut harusnya resmi diberlakukan melalui peraturan daerah.
Namun, hingga kini peraturan daerah sebagai aturan turunannya belum dibentuk.
"Karena dasar hukum kita sudah tidak jelas, kita tunggu regulasi yang baru. Cuma saya sudah konfirmasi dengan Bupati bahwa kita bisa bergerak paling tidak ada Peraturan Bupati sambil menunggu Perda, karena kita otomatis mengambil proses sidang DPRD dulu," jelasnya.
Baca juga: Pantai Toronipa Konawe Dipadati Pengunjung, Harga Sewa Gazebo Naik 2 Kali Lipat, Sampah Berserakan
Selain itu, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pengelola retribusi memang selalu dilakukan pergantian setiap tahunnya berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan, warga sekitar, tokoh masyarakat, pemerintah hingga organisasi yang bersangkutan.
Seperti haknya di tahun lalu, koordinator pengelola berpusat di kecamatan, tetapi di tahun ini pihak kecamatan mengusulkan kepada Dinas Pariwisata agar pengelola diberikan kepada pihak kelurahan.
"Informasi Camat kepada Dinas Pariwisata untuk tahun ini diserahkan ke kelurahan, saya juga lagi menunggu arahan dari Camat untuk arahan dan penyerahannya, tapi sampai hari ini belum ada penyerahan seperti itu ke pihak kelurahan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
pengelola
retribusi
Pantai Toronipa
Konawe
Sulawesi Tenggara
Sultra
peraturan daerah
Berita Konawe
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Peringati Ultah Megawati, Puluhan Kader PDIP Sultra Bersih-Bersih Pantai Toronipa Konawe Sultra |
![]() |
---|
Jalan di Pantai Toronipa Konawe Macet Libur Tahun Baru 2023, Pengunjung Sebut Disuruh Putar Balik |
![]() |
---|
Harga Tiket Masuk Pantai Toronipa Konawe, Dewasa Rp10 Ribu per Orang, Tidak Ada Retribusi Parkir |
![]() |
---|
Video Viral Puluhan Pengunjung Shalat Berjamaah di Pantai Toronipa, Sejumlah Remaja Asik Main Bola |
![]() |
---|
Jalan Menuju Pantai Toronipa di Konawe Bisa Diakses, Mega Proyek Ali Mazi dan Lukman Abunawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.