Ayah Rudapaksa Anak di Konawe Selatan

Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Usia 2 Tahun di Konawe Selatan

AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra menuturkan D, sosok ayah yang merudapaksa anak kandungnya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

|
handover
Seorang ayah melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada hari Minggu (14/4/2024).(foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Insiden pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada hari Minggu (14/4/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor atau Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan pelaku rudapaksa berinisial D (40).

D mencabuli anak kandungnya berinisial F yang masih berusia dua tahun.

AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra menuturkan D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 2 Tahun di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

"Untuk ancaman penjara maksimal 15 tahun," ungkap AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra kepada TribunnewsSultra.com saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya pelaku menjemput anaknya di rumah ibu korban sekitar pukul 08.45 Wita.

Korban dijemput dengan alasan akan dibawa ke rumah neneknya.

Untuk diketahui ayah dan ibu korban telah bercerai.

Sementara korban tinggal bersama ibunya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved