Berita Kendari

BREAKING NEWS: Polsek Kemaraya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari Sultra

Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang laki laki berinisial H karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang laki-laki berinisial H, Jumat (25/3/2023). H ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang laki-laki berinisial H, Jumat (25/3/2023).

H ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, AIPDA Agustan Mansyah mengatakan pelaku diamankan di rumah kosnya.

Kata dia, pelaku ditangkap di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: 3 ABK Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Abeli Kendari Sulawesi Tenggara

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kemaraya," tuturnya, Jumat (25/3/2023).

Kata AIPDA Agus, H membeberkan cara dirinya mencabuli korban.

"Jadi posisinya pelaku memangku korban," katanya.

Karena pencabulan tersebut, korban mengalami sakit dan tidak bisa kencing. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved