Berita Kendari
BREAKING NEWS: Polsek Kemaraya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari Sultra
Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang laki laki berinisial H karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang laki-laki berinisial H, Jumat (25/3/2023).
H ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, AIPDA Agustan Mansyah mengatakan pelaku diamankan di rumah kosnya.
Kata dia, pelaku ditangkap di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: 3 ABK Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Abeli Kendari Sulawesi Tenggara
"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kemaraya," tuturnya, Jumat (25/3/2023).
Kata AIPDA Agus, H membeberkan cara dirinya mencabuli korban.
"Jadi posisinya pelaku memangku korban," katanya.
Karena pencabulan tersebut, korban mengalami sakit dan tidak bisa kencing. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Polsek Kemaraya
penangkapan pelaku
pencabulan
anak di bawah umur
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
AIPDA Agustan Mansyah
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
breaking news
Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda |
![]() |
---|
Ibu Korban Kecewa Pelaku Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan |
![]() |
---|
Kapolresta Kendari Persilakan Prof B Lapor Balik Korban, Tapi Prioritaskan Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.