Perekam Video Viral Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Perekam Video Viral 29 Detik di Wawonii Konawe Kepulauan Sultra

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap pelaku perekam video mesum berinisial IR yang hebohkan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap pelaku perekam video mesum berinisial IR yang hebohkan masyarakat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. IR ditangkap oleh Tim Unit Tipdter Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (21/2/2024) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap pelaku perekam video mesum berinisial IR yang hebohkan masyarakat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

IR ditangkap oleh Tim Unit Tipdter Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (21/2/2024) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda di Kendari Ditangkap Kasus Rudapaksa, Dilapor Gegara Tak Mau Tanggung Jawab

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan usai IR menyebarkan video mesum dirinya bersama FF yang direkam pada Januari 2024 yang lalu.

"Pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila/pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik," kata AKP Fitrayadi, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Detik-detik Truk Jatuh di Tikungan Hutan Warangga Muna, Ban Keluar Jalur, Pengemudi Hilang Kendali

Karena ulahnya tersebut, IR kemudian disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan saat ini ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved