Video Viral Baubau
Pemeran Video Mesum 53 Detik di Baubau, Pelajar SMP Vs Siswa SMK, Direkam di Kamar Kos
Inilah pemeran video viral mesum 53 detik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat menghebohkan jagad maya.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah pemeran video mesum 53 detik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat menghebohkan jagad maya.
Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap identitas pemeran video viral aksi mesum pasangan pelajar di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pemeran video mesum tersebut adalah pelajar SMP dan siswa SMK.
"Perempuan berusia 15 tahun, kelas 2 SMP di Kota Baubau, prianya berusia 17 tahun, siswa kelas 2 SMK di Kota Baubau," tulis AKBP Erwin Pratomo via WhatsApp Messenger, Sabtu (8/1/2022) siang.
AKBP Erwin Pratomo membeberkan, video mesum tersebut dibuat di sebuah kamar kos di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Selasa (4/1/2022) pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Polisi Periksa Lima Saksi Video Mesum 53 Detik di Baubau, Libatkan Tim Forensik Uji Keaslian
Aksi hubungan intim ini direkam dan disaksikan tiga rekan kedua pasangan pelajar SMP dan siswa SMK tersebut.
"Video direkam seorang laki-laki berinisial N (17), disaksikan laki-laki berinisial ZA (16), dan perempuan berinisial RA (15)," beber AKBP Erwin Pratomo
Adapun video mesum tersebut menjadi video viral di media sosial pada Kamis (6/1/2022) hingga Jumat (8/1/2022).
Periksa 5 Saksi
Sebelumnya, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui video mesum ini.
"Kami periksa dari pihak sekolah, keluarga dan teman-temannya yang diduga turut terlibat (menyebarkan video)," kaya AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/1/2022).

Polisi juga berencana memeriksa kedua pemeran video tersebut, setelah itu Polres Baubau akan menguji keaslian video mesum ini.
Meski telah mengantongi identitas pemeran dalam video itu, Polres Baubau akan tetap melakukan uji forensik.
Erwin Pratomo menuturkan, uji forensik keaslian video wajib dilakukan, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Asas praduga tidak bersalah harus kita junjung, sekalipun nyata-nyata yang bersangkutan (pemeran video) yang melakukan," katanya.