Kasus Rudapaksa di Kendari

BREAKING NEWS Pemuda di Kendari Ditangkap Kasus Rudapaksa, Dilapor Gegara Tak Mau Tanggung Jawab

Seorang pria berinisial DN (26) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pria berinisial DN (26) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). DN ditangkap polisi di rumah kosnya di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial DN (26) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

DN ditangkap polisi di rumah kosnya di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (22/2/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap karena tak mau bertanggung jawab usai melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di kamar kosnya.

Baca juga: Detik-detik Emak-emak di Kendari Sulawesi Tenggara Ngamuk Uang Arisan Tak Kunjung Dikembalikan

Kejadian tersebut bermula ketika korban datang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra.

DN kemudian menjemput dan mengajak korban ke rumah kos miliknya.

"Korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Kendari guna proses lebih lanjut," ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kronologi Truk Terbalik di Kawasan Hutan Warangga Muna, Bawa Puluhan Dos Bahan Makanan

Saat ini, kata AKP Fitrayadi, DN sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved