Berita Sulawesi Tenggara

Oknum Anggota Polairud Polda Sultra yang Tembak 4 Nelayan di Laonti Dipecat, Satu Disanksi Demosi

Salah seorang oknum personel Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang tembak nelayan di Cempedak, Kecamatan Laonti dipecat sebagai anggota Polri.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Salah seorang oknum personel Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang tembak nelayan di Cempedak, Kecamatan Laonti dipecat sebagai anggota Polri. Adapun oknum polisi yang dipecat yakni berinisial Bripka A. Sementara rekannya yaitu Bripka RP mendapat sanksi demosi tiga tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Salah seorang oknum personel Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang tembak nelayan di Cempedak, Kecamatan Laonti dipecat sebagai anggota Polri.

Adapun oknum polisi yang dipecat yakni berinisial Bripka A. Sementara rekannya yaitu Bripka RP mendapat sanksi demosi tiga tahun.

Polda Sultra menjatuhkan sanksi kepada dua personel Polairud tersebut karena terbukti melanggar SOP melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan.

Keputusan sidang kode etik dua anggota dilaksanakan Polda Sultra pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, dari putusan sidang majelis merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka A.

Baca juga: Ini Fakta-Fakta Penembakan 4 Nelayan di Perairan Cempedak Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

"Putusannya untuk Bripka A PTDH tetapi yang bersangkutan mengajukan banding," ungkap Sholeh saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).

Sholeh menambahkan, sementara Bripka RP yang bersama Bripka A saat insiden penembakan tersebut hanya dijatuhi sanksi administrasi.

"Dan putusannya Bripka RP demosi selama tiga tahun," kata Sholeh.

Sebelumnya, Propam Polda Sultra periksa dua personel Polairud yang diduga tembak empat nelayan karena membawa bom ikan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti.

Kedua polisi yang diperiksa yakni Bripka A dan Bripka RP yang sedang berpatroli di Perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Pengurus Kekar Bajo Sultra Harap Proses Hukum Penembakan 4 Nelayan di Konsel Bisa Transparan

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh mengatakan, saat ini dua personel Polairud sudah dimintai keterangan.

"Kita sementara kumpulkan bukti-bukti dan fakta di lapangan dan segera akan dilakukan pemeriksaan kepada anggota Ditpolair tersebut untuk pemeriksaan awal," ujar Sholeh saat dikonfirmasi Jumat (24/11/2023).

Sementara Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan, dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak.

"Mereka itu patroli setelah menerima laporan masyarakat, adanya penggunaan bom ikan," ucapnya.

Kemudian saat mengadang kapal para nelayan itu di sekitar Perairan Pulau Cempedak sekira pukul 02.15 wita, Jumat subuh.

Baca juga: Satu Lagi Korban Penembakan Oknum Polairud Polda Sulawesi Tenggara di Konawe Selatan Meninggal Dunia

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved