UMP Sultra 2024

Upah Minimun Kota Kendari 2024 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Naik Rp118 Ribu Dari Tahun 2023

Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Mengalami kenaikan sebesar Rp118.373 dari UMK Kendari 2023

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Besaran UMK Kota Kendari tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp118.373 dari UMK Kendari tahun 2023 yakni Rp2.993.730. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta.

Besaran UMK Kota Kendari tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp118.373 dari UMK Kendari tahun 2023 yakni Rp2.993.730.

Penetapan besaran upah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 654 tahun 2023, tentang penetapan upah minimum Kota Kendari Provinsi Sultra tahun 2024.

Ditanda tangani Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Syafril dan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dan ditetapkan di Kendari pada 30 November 2023.

SK tersebut melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, menyebutkan bahwa upah minimun Kabupaten dan Kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

"Upah Minimun Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 sebesar 3.112.103,10 atau Tiga Juta seratus dua belas ribu seratus tiga rupiah sepuluh sen," dikutip dari SK Gubernur Sultra tentang penetapan UMK Kendari 2024 yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Sulawesi Tenggara Tetapkan UMP Sultra 2024 Naik Jadi Rp2,8 Juta

Berdasarkan ketetapan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kota Kendari.

UMK Kendari tahun 2024 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan UMK Kendari ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

(*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved