Berita Konawe

Dewan Pengupahan Konawe Rumuskan Upah Minimum Kabupaten, Diupayakan Lebih Tinggi Dari UMP Sultra

Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah merumuskan skala kenaikan Upah Minimum

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Ketua Dewan pengupahan Konawe Lidya Wulandari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah merumuskan skala kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe 2024. 

Ketua Dewan pengupahan Konawe Lidya Wulandari menyebut pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan menyampaikan hasil rumusan tersebut kapada Pj Bupati Konawe.

Untuk selanjutnya disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pj Gubernur Sultra.

Sebelum akhirnya diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023 mendatang sesuai batas penentuan perumusan.

"Kita sudah merumuskan penetapan UMK untuk tahun 2024, di mana UMK harus lebih tinggi dari UMP, dari rumus-rumus nasional itu kami sudah dapat dan kami upayakan supaya bisa bertemu dengan pimpinan Pj Bupati agar rumusan kami ini bisa dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi lalu ke Pj Gubernur Sultra dan bisa masuk di Pusat," ujarnya diwawancarai TribunnewsSultra.com, Selasa (28/11/2023).

Dalam perumusan UMK Konawe oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari 21 anggota itu terbilang cukup memakan waktu, mengingat jika sesuai undang-undang maka UMK Konawe di bawah UMP, sementara tingkat inflasi di Konawe terus meningkat sehingga ada upaya pemerintah daerah untuk menaikkan UMK di atas UMP.

Baca juga: Daftar Kenaikan UMP 2024 di 12 Provinsi, Sultra Naik Rp 126 Ribu, Aceh 47 Ribu, Bali 100 Ribu

"Dari hasil rapat dengan provinsi, 4 kabupaten kota termasuk Konawe, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, sudah ada penetapan UMK. Alhamdulillah kadis provinsi kemarin khusus kabupaten Konawe lakukan pemaparan ke pusat, mengingat pusat pertambangan industri sudah ada di Konawe khususnya, Sulawesi Tenggara," lanjutnya.

Disnakertrans Konawe juga menyebutkan dari hasil data statistik nasional tercatat pertumbuhan ekonomi Konawe meningkat.

Sementara belum ada kejelasan penetapan UMK nya.

Hal itu karena tingkat penyerapan tenaga kerja Kabupaten Konawe masih sangat kecil, termasuk daya beli masyarakat yang rendah juga mempengaruhi.

Terakhir, ia menyebut bahwa dari hasil rapat sebelumnya sudah ada rumus yang ditentukan dan dibahas kembali dan akan mengupayakan agar UMK Konawe bisa mengikuti inflasi yang meningkat.

"Sudah dirumus sesuai yang ada, Rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 23 November 2023 kemarin termasuk di dalamnya ada pakar statistik Ibu melati, ditarik dari rumus hasil provinsi selisih di angka Rp66 ribu lalu sudah dikurangi menjadi Rp46 ribu," jelasnya.

Diketahui UMP 2024 Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan sebanyak 4,60 persen dari UMP tahun 2023 yakni sebesar Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.945. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved