UMP Sultra 2024

BREAKING NEWS Pemprov Sulawesi Tenggara Tetapkan UMP Sultra 2024 Naik Jadi Rp2,8 Juta

Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.964.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, kenaikan UMP Sultra 2024 setelah pihaknya menetapkan pada Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.964.

UMP Sultra 2024 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) ini naik sebesar Rp126 ribu dari UMP 2023 senilai Rp2,7 juta.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, kenaikan UMP Sultra 2024 setelah pihaknya menetapkan pada Selasa (21/11/2023).

Andap mengungkapkan, kenaikan upah merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah para buruh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara Bakal Naik 2024? Cek UMK Tiga Daerah Ini, Penjelasan Disnakertrans Sultra

"Kebijakan itu untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh," ucapnya.

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra.

Dari hasil pertemuan itu, Disnakertrans Sultra rapat dengan Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan.

"Pokok yang dibahas dalam pertemuan itu, mengenai kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Sultra," ujar Pj Gubernur Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved