UMP Sultra 2024
BREAKING NEWS Pemprov Sulawesi Tenggara Tetapkan UMP Sultra 2024 Naik Jadi Rp2,8 Juta
Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.964.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.964.
UMP Sultra 2024 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) ini naik sebesar Rp126 ribu dari UMP 2023 senilai Rp2,7 juta.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, kenaikan UMP Sultra 2024 setelah pihaknya menetapkan pada Selasa (21/11/2023).
Andap mengungkapkan, kenaikan upah merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah para buruh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara Bakal Naik 2024? Cek UMK Tiga Daerah Ini, Penjelasan Disnakertrans Sultra
"Kebijakan itu untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh," ucapnya.
Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra.
Dari hasil pertemuan itu, Disnakertrans Sultra rapat dengan Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan.
"Pokok yang dibahas dalam pertemuan itu, mengenai kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Sultra," ujar Pj Gubernur Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Pemprov Sultra
UMP Sultra 2024
UMP Sulawesi Tenggara 2024
Pj Gubernur Sultra
Andap Budhi Revianto
Disnakertrans Sultra
TribunBreakingNews
UMK Konawe Utara 2023 Segera Ditetapkan, Besaran Kenaikan Upah Minimum Dipastikan Lebihi UMP Sultra |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Kendari 2023 Lebih Tinggi Banding UMP Sultra, Besaran Upah Pekerja Naik Lebihi 7 Persen |
![]() |
---|
Disnakertrans Sebut UMP Sultra 2023 Berlaku di Kabupaten dan Kota yang Belum Punya Dewan Pengupahan |
![]() |
---|
Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik |
![]() |
---|
UMP Sultra 2023 Naik Jadi Rp 2,758 Juta, Berapa Besaran Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Konut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.