TOPIK
UMP Sultra 2024
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3,2 juta atau Rp3.229.785.
-
Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Mengalami kenaikan sebesar Rp118.373 dari UMK Kendari 2023
-
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Kolaka masih dalam tahap pembahasan. SekretarisDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnake
-
Berikut ini daftar kenaikan UMP di 12 Provinsi di Indonesia. Diantaranya, Sulawesi Tenggara dengan angka kenaikan capai Rp 126 ribu.
-
Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.964.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved