Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Alasan Kejati Sultra Masih Rahasiakan 2 Nama Dijerat Pasal TPPU di Kasus PT Antam Blok Mandiodo
Kejati Sultra menjerat dua tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menjerat dua tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut setelah penyidik menyelidiki para tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo senilai Rp5,7 triliun.
Penyidik Kejati Sultra menduga dari dana kerugian negara yang dinikmati para tersangka, ada pihak lain yang juga turut menikmati uang tersebut.
Namun, Kejati Sultra belum menyampaikan dua nama tersangka yang dijerat dengan Pasal TPPU.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyidik tidak menyebut nama dua tersangka bukan tanpa alasan.
Baca juga: Mantan Kepala SMA di Konawe Sulawesi Tenggara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK
Menurutnya, dua nama yang dijerat Pasal TPPU masih belum diekspos karena untuk mempermudah penyidik mengaudit aset para tersangka yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
"Jadi belum disampaikan karena penyidik mengaudit aset dua tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ujar Patris saat diwawancarai, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, jika dua nama itu penyidik sebutkan dan terekspos, maka dikhawatirkan aset mereka bisa dilelang atau dijual ke pihak lain untuk mengaburkan alat bukti.
Sehingga, kata Patris, hal tersebut bisa tercapainya pada pengembalian kerugian negara.
"Jadi disimpan-simpan itu bukan masih ragu, tapi untuk mendapatkan penyitaan sebanyak mungkin," ungkap Patris.
Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa, Pj Bupati Bombana Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra Kondisi Listrik Padam
Ia menambahkan, penyidik meyakini akan menetapkan dua tersangka kasus korupsi pertambangan dengan Pasal TPPU.
"Karena penyidikan TPPU ini masih ikutan dari korupsi sebagai tindak pidana pokoknya," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
alasan
Kejati Sultra
Pasal TPPU
PT Antam
Blok Mandiodo
Konawe Utara
Konut
Sulawesi Tenggara
nama
Patris Yusrian Jaya
Hakim Minta Celine Evangelista Dihadirkan Dalam Sidang Kasus PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
Kasus PT Antam Mandiodo Konut, Kejati Sultra Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke Penuntut Umum |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Ada Pecahan Dolar US dan Singapura Segini Nilainya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Miliar Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.