Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur
Kronologi Kasus Proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara yang Seret Pj Bupati Bombana Burhanuddin
Inilah kronologi kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang seret Pj Bupati Bombana, Burhanuddin.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang seret Pj Bupati Bombana, Burhanuddin.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa Pj Bupati Bombana, Burhanuddin sebagai saksi kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara, Jumat (13/10/2023).
Agenda pemeriksaan Burhanuddin terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek jembatan senilai Rp2,1 miliar pada 2021.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penyidikan kasus ini terkait proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu.
Kegiatan proyek jembatan tersebut dianggarkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra pada 2021 yang saat itu dijabat Burhanuddin.
Baca juga: Kata Pj Bupati Bombana Burhanuddin Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara
Sementara, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan tersebut dimenangkan oleh CV Bela Anoa.
Jaksa menduga adanya tindak pidana korupsi karena pihak kontraktor baru sebagian menyelesaikan pengerjaan jembatan sejak dianggarkan 2021.
"Di mana, pelaksana pekerjaan itu tidak melaksanakan pekerjaan. Artinya sudah menang tender, selesai kontrak itu ternyata pekerjaan tidak diselesaikan," jelas Ade Hermawan, Jumat (13/10/2023).
Ade Hermawan menambahkan, pengerjaan tidak selesai bahkan sudah mendapat uang muka pengerjaan proyek jembatan senilai Rp600 juta.
"Jadi selesai kontrak pengerjaan diputuskan, ternyata pihak kontraktor tidak mengembalikan uang tersebut," ucap Asintel Kejati Sultra.
Baca juga: BREAKING NEWS Burhanuddin Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara
Sebelumnya, Burhanuddin mengaku pemeriksaan dirinya karena proyek jembatan tidak kunjung diselesaikan pihak kontraktor walaupun uang muka pengerjaan sudah diberikan.
"Mereka lalai dalam menyelesaikan pekerjaan," ujar Burhanuddin saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Jumat (13/10/2023).
Mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra ini mengatakan, pihaknya sudah meminta kontraktor untuk mengembalikan uang muka pengerjaan senilai Rp500 juta.
Pemprov Sultra meminta pengembalian uang Rp500 juga yang sudah dicairkan karena pihak kontraktor baru mengerjakan 20 persen proyek jembatan tersebut.
"Kami sudah meminta Inspektorat untuk mengaudit agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
kronologi
korupsi
proyek jembatan
Jembatan Cirauci II
Buton Utara
Butur
Sulawesi Tenggara
Sultra
Pj Bupati Bombana
Burhanuddin
1 Regu Personel TNI Kawal Penyidikan Korupsi Ore Nikel di Kejati Sultra, Danrem: Kawal Sampai Tuntas |
![]() |
---|
KPK Sebut Sulawesi Tenggara Masuk Daerah Rentan Korupsi, Pertanyakan Data Responden Internal Kosong |
![]() |
---|
Penampakan Uang Korupsi Rp79 M PT Antam Blok Mandiodo Disimpan Sementara di Rekening Kejati Sultra |
![]() |
---|
Uang Rp79 Miliar Disita dari Rekening Tersangka dan Pihak Terkait Perkara Korupsi di Blok Mandiodo |
![]() |
---|
Rincian Uang Rp79 Miliar Disita Kejati Sultra Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.