Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur

Kata Pj Bupati Bombana Burhanuddin Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara

Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra soal dugaan korupsi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra soal dugaan korupsi. Burhanuddin yang kini menjabat Pj Bupati Bombana itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra atas dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra soal dugaan korupsi.

Burhanuddin yang kini menjabat Pj Bupati Bombana itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra atas dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Untuk diketahui, proyek jembatan senilai Rp2,1 miliar pada tahun 2021 tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor CV Bela Anoa.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemeriksaan Burhanuddin terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

"Di mana, saat itu saksi ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra," ucap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Burhanuddin Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara

Sementara itu, Burhanuddin meningalkan Kejati Sultra sekira pukul 18.31 Wita, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan penyidik.

Burhanuddin mengaku pemeriksaan dirinya karena proyek jembatan tidak kunjung diselesaikan pihak kontraktor walaupun uang muka pengerjaan sudah diberikan.

"Mereka lalai dalam menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.

Eks Kadis SDA dan Bina Marga Sultra ini mengatakan, pihaknya sudah meminta kontraktor untuk mengembalikan uang muka pengerjaan senilai Rp500 juta.

Pemprov Sultra meminta pengembalian uang Rp500 juga yang sudah dicairkan karena pihak kontraktor baru mengerjakan 20 persen proyek jembatan tersebut.

Baca juga: Hampir 10 Hektar Lahan Warga Puulemo Kolaka Sulawesi Tenggara Terbakar, Dugaan Sementara Sumber Api

"Kami sudah meminta Inspektorat untuk mengaudit agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved