Uang Rp79 M Kasus Korupsi Blok Mandiodo

Uang Rp79 Miliar Disita dari Rekening Tersangka dan Pihak Terkait Perkara Korupsi di Blok Mandiodo

Uang miliaran rupiah disita Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkara korupsi pertambangan PT Antam, Blok Mandiodo, Konut, Kamis (24/8/2023).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Uang senilai miliaran rupiah disita Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait perkara korupsi pertambangan PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah uang miliaran rupiah disita Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkara korupsi pertambangan PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penyitaan itu dibenarkan Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (24/8/2023).

Pihak Kejati Sultra telah menyita uang sebesar Rp79.088.636.828.

Baca juga: Uang Korupsi Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Ada Pecahan Dolar US dan Singapura Segini Nilainya

Ade Hermawan mengungkapkan, uang dengan nominal hampir menyentuh Rp80 milair itu, disita dari rekening para tersangka perkara korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan kepada sejumlah pihak lain yang memiliki hubungan terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Rincian Uang Rp79 Miliar Disita Kejati Sultra Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara

"Disita dari rekening tersangka dan betberapa pihak yang terkait," ungkap Ade Hermawan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra mengumumkan hasil penyitaan itu pada hari ini, Kamis (24/8/2023).

Sejumlah uang yang bertumpuk itu diperlihatkan sebagai bukti penyitaan yang dilakukan Kejati Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved