Kisah Tragis Kematian Andini Dianiaya hingga Anak Anggota DPR RI Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan. Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan.

Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Terduga pelaku adalah warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku penganiayaan yang tinggal di Pakuwon City Surabaya tersebut juga dikabarkan adalah anak anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan atau Dapil NTT.

Sedangkan, korban Andini merupakan seorang single parent satu anak yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Kasus inipun ditangani pihak Kepolisian Resort Kota Besar atau Polrestabes Surabaya menyusul laporan kuasa hukum korban.

Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (06/10/2023), kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Detik-detik Ibu Muda Tewas Dibunuh Pacar? Pelaku Disebut Anak Anggota DPR RI Asal NTT, Video Viral

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, dalam Press Conference.

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan kronologis dan didukung alat bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City," katanya.

“Dari saksi kami tingkatkan meniadi tersangka,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya dikutip TribunnewsSultra.com dari siaran langsung atau live Facebook TribunJatim.com.

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, korban yang diduga meninggal dunia usai dianiaya sang pacar itupun dimakamkan di kampung halamannya.

Jenazah korban tiba di rumah duka, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (06/10/2023), sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah sebelumnya pada Kamis (05/10/2023), jasad korban diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Jenazah korban kemudian diberangkatkan ke kampung halamannya di Sukabumi untuk proses pemakaman.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved