Prof B Dituntut Penjara
BEM UHO Kendari Sayangkan Tuntutan Prof B Hanya 2,6 Tahun, Sebut Bakal Laporkan ke Komisi Yudisial
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tuntutan ringan yang diberikan kepada Prof B.
Untuk diketahui, Prof B merupakan guru besar UHO Kendari yang terseret dugaan kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya.
Kasus dugaan pelecehan tersebut diketahui telah lama bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Provinsi Sultra.
Perkembangan terakhir yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan kepada Prof B, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Prof B dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Tuntutan tersebut dinilai ringan oleh BEM UHO Kendari, melalui keterangan Menkumham-nya, Muhammad Hakim Rianta, Rabu (10/5/2023).
Kajian yang dilakukan Kemenkumham BEM UHO Kendari melahirkan hasil yang cukup memprihatinkan.
Pihaknya menyayangkan sikap JPU yang terkesan berpihak pada terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami mengecam segala bentuk upaya baik secara langsung maupun tidak, yang menguntungkan para pelaku tindak kekerasan seksual," ujarnya.
"Upaya itu termasuk dalam hal ini menurut kami adalah memberikan tuntutan pidana yang ringan bagi pelaku Prof B," terangnya.
Baca juga: Dituntut 2,6 Tahun, Hakim Turuti Permintaan Dosen UHO Kendari Prof B, Vonis Lebih Rendah?
Hakim Rianta juga menuturkan, terkait pola penanganan persidangan kasus tersebut memiliki indikasi yang mencurigakan.
"Melihat fakta-fakta dalam persidangan yang coba kami kaji dalam pendekatan hukum, tentu ada banyak hal yang kami nilai janggal," katanya.
Indikasi tersebut terlihat dari persidangan yang berulang kali tertunda sehingga menyebabkan kasus tersebut mendekam lama di Pengadilan Negeri Kendari.
Bahkan, terdakwa kasus yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari itu, dalam hal ini Prof B sama sekali tidak ditahan.
Selain fakta persidangan itu, Hakim Rianta juga turut menyoroti sikap Pengadilan Negeri Kendari yang tiba-tiba melakukan percepatan persidangan tanpa konfirmasi kepada pihak korban.
Baca juga: Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra
BEM
UHO
Kendari
tuntutan
Prof B
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang |
![]() |
---|
Korban Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sulawesi Tenggara Mengaku Masih Trauma Sampai Sekarang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.