Berita Sulawesi Tenggara

Soal Hakim di Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Anak, Komisi Yudisial RI Sebut Masih Didalami

Komisi Yudisial Republik Indonesia menanggapi soal kasus penganiayaan seorang hakim di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AJK terhadap anaknya

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Komisi Yudisial Republik Indonesia menanggapi soal kasus penganiayaan seorang hakim di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AJK terhadap anaknya. Kata Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, kasus tersebut masih sementara didalami kendati laporan atas kasus itu telah dicabut kembali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Yudisial Republik Indonesia menanggapi soal kasus penganiayaan seorang hakim di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AJK terhadap anaknya.

Kata Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, kasus tersebut masih sementara didalami kendati laporan atas kasus itu telah dicabut kembali.

Ia membeberkan, pencabutan laporan itu hanya berdampak pada batalnya hukuman pidana yang dikenakan ke AJK.

Meski begitu, ditegaskan Amzulian Rifai, AJK berpotensi masih akan dikenakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Tentu kita dalami. Jangankan hal yang seperti itu, apapun tingkatannya kalau memenuhi syarat tentu kita tindak. Damai kan itu pidananya, etiknya tidak," terangnya, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Oknum Hakim di Kendari Diduga Bacok Anak Sendiri, Korban Sempat Lapor Polisi Namun Tarik Laporan

Untuk diketahui, AJK merupakan salah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Sultra.

Namanya menjadi buah bibir usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial AIM (15).

AJK diketahui telah pisah rumah dengan istrinya, Elvia Ariani dan sang anak tinggal bersama ayahnya, yakni AJK.

AJK mengaku kesal terhadap anaknya karena telah melakukan kesalahan sehingga tak segan-segan memukulinya.

Elvia Ariani lalu tak terima melihat anaknya tersebut dianiaya.

Baca juga: Komisi Yudisial Penghubung Sultra Gelar Public Expose, Beberkan Fungsi Pengawasan terhadap Hakim

Akhirnya, Elvia pun melaporkan tindakan mantan suaminya ke pihak kepolisian.

Namun, tak berselang lama, laporan itu ternyata dicabut kembali.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi beberapa waktu lalu.

Padahal, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kasus tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved