Berita Sulawesi Tenggara
Komisi Yudisial Penghubung Sultra Gelar Public Expose, Beberkan Fungsi Pengawasan terhadap Hakim
Amzulian Rifai mengungkapkan, peran pengawasan Penghubung Komisi Yudisial tak hanya sebatas dalam ruang persidangan saja.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sampaikan peran dan fungsinya sebagai pengawas hakim kepada sejumlah elemen dalam kegiatan Public Expose.
Hal itu dijelaskan melalui Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai di Hotel Claro Kendari, Kamis (31/8/2023).
Amzulian Rifai mengungkapkan, peran pengawasan Komisi Yudisial tak hanya sebatas dalam ruang persidangan saja.
Lebih dari itu, Komisi Yudisial memiliki peran untuk mengawasi segala gerak-gerik hakim yang dinilai melenceng dari prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Aturan itu terimplementasi dalam 10 prinsip, yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Baca juga: Awasi Perilaku Hakim, Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara Gandeng Badan Intelijen Negara
"Bukan hanya persidangan saja, ini kan menyangkut perilaku mereka," ungkap Amzulian Rifai.
Ia membeberkan, sebagai lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial perlu membentuk penghubung di provinsi-provinsi yang ada di Indonesia.
Pembentukan itu ditujukan agar pengawasan dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya kantor penghubung di setiap provinsi, dinilai lebih dekat dengan masyarakat sehingga pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan lebih ketat.
Data terbaru diungkapkan Amzulian Rifai, telah ada Komisi Yudisial di 20 provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Sultra.
Baca juga: Ali Mazi dan Lukman Abunawas Undang Warga Sultra Hadiri Ekspose 5 Tahun, Ini Rangkaian Kegiatannya
"Kita kan Komisi Yudisial membentuk penghubung. Sejauh ini sudah ada di 20 provinsi. Salah satunya yang terbaru ada di Sultra ini," bebernya.
"Jadi, prinsipnya tentu Komisi Yudisial tidak bisa kerja sendiri yang di pusat itu," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.