Berita Sulawesi Tenggara
Lakukan Fungsi Pengawasan, Komisi Yudisial RI MoU dengan 5 Perguruan Tinggi di Sulawesi Tenggara
Komisi Yudisial atau Komisi Yudisial RI tekan MoU atau nota kesepemahaman dengan 5 perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Yudisial Republik Indonesia atau Komisi Yudisial RI teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepemahaman dengan 5 perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara atau Sultra.
5 perguruan tinggi itu, di antaranya Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Muhammadiyah Buton, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara, dan Universitas Sembilan Belas November Kolaka.
Penandatangan MoU itu dilakukan bersamaan dengan kuliah umum oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Amzulian Rifai saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, kerjasama terhadap perguruan tinggi sangat penting dilakukan.
Selain sebagai upaya peningkatan mutu perguruan tinggi, kerjasama itu juga mampu menunjang peran dan fungsi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Soal Hakim di Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Anak, Komisi Yudisial RI Sebut Masih Didalami
"Melakukan MoU dengan 5 Universitas di Sulawesi Tenggara," ungkap Amzulian Rifai.
Untuk diketahui, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berperan sebagai pengawas profesionalitas hakim.
Untuk itu, demi menunjang pengawasan tersebut, pihaknya berupaya menggadeng sejumlah elemen demi terwujudnya peradilan yang efektif di Indonesia. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.