Rincian Gaji Guru PPPK Kemendikbud 2023, 12 Jenjang Kerja dan 70 Ahli Pertama Dari Rp 2,3 Juta

Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023. Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023. Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK. Namun, dari beragam jabatan fungsional tersebut, memiliki gaji yang berbeda-beda pula. Misalnya saja untuk jenjang pemula mendapatkan gaji PPPK sebesar Rp 2,3 juta. 

10. Jenjang Lektor

Baca juga: 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist

- Magister Linier (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Doktor Linier (Golongan XII): Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

11. Jenjang Lektor Kepala (Golongan XIV): Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

12. Jenjang Profesor (Golongan XV): Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

Daftar Jabatan PPPK Guru Kemendikbud 2023:

Kebutuhan jabatan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.

1. Ahli Pertama - Guru Agama Budha

2. Ahli Pertama - Guru Agama Hindu

3. Ahli Pertama - Guru Agama Islam

4. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik

5. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen

6. Ahli Pertama - Guru Kelas

7. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes

8. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved