Rincian Gaji Guru PPPK Kemendikbud 2023, 12 Jenjang Kerja dan 70 Ahli Pertama Dari Rp 2,3 Juta
Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023. Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
10. Jenjang Lektor
Baca juga: 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist
- Magister Linier (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Doktor Linier (Golongan XII): Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
11. Jenjang Lektor Kepala (Golongan XIV): Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
12. Jenjang Profesor (Golongan XV): Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
Daftar Jabatan PPPK Guru Kemendikbud 2023:
Kebutuhan jabatan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.
1. Ahli Pertama - Guru Agama Budha
2. Ahli Pertama - Guru Agama Hindu
3. Ahli Pertama - Guru Agama Islam
4. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik
5. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen
6. Ahli Pertama - Guru Kelas
7. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes
8. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.